Ternyata 40 Juta Orang Belum Daftar BPJS, 47 Juta Peserta Tunggak Iuran Bulanan

Ternyata 40 Juta Orang Belum Daftar BPJS, 47 Juta Peserta Tunggak Iuran Bulanan

DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, instruksi presiden itu diperuntukkan 30 kementerian dan lembaga (K/L). Semua diminta mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk optimalisasi program JKN.

Saat ini beberapa K/L masih menyusun rencana aksi hingga pengkajian dengan peraturan terkait. ”Jadi, belum terdeteksi ada penambahan (peserta KN, Red),” ujarnya kemarin (23/2).

Mengenai target kepesertaan, mantan wakil menteri kesehatan itu mengungkapkan, tak ada target khusus. Pemerintah hanya mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

BACA JUGA:

·  Pasien Covid-19 yang Bergejala Ringan, Sekda Kota Cirebon: Isoman Dirumah Saja

·  Hotline Layanan Telemedisin Gratis bagi Pasien Covid-19

Sesuai dengan RPJMN tersebut, kepesertaan bisa mencapai 98 persen dari total penduduk pada 2024. Saat ini kepesertaan sudah mencapai 86 persen dengan jumlah peserta lebih dari 235 juta.

Ghufron menampik tudingan bahwa Inpres 1/2022 merupakan pemaksaan. Dia menegaskan, kepesertaan program JKN ini memang bersifat wajib sesuai dengan UU 40/2004, PP 86/2013, dan Perpres 82/2018. Tak benar pula jika upaya optimalisasi program JKN ini berkaitan dengan dana yang dikelola BPJS Kesehatan.

Dia menegaskan, upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga memiliki perlindungan sosial di bidang kesehatan. ”BPJS sekarang positif (keuangannya, Red),” ungkapnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Pemkab Cirebon Distribusikan 10ribu Liter Minyak Goreng Bersubsidi

·  Kebijakan Prabu Siliwangi yang Ditiru Jokowi, Pindah Ibu Kota, Jalan Tol dan Bendungan

·  Ada Pemeriksaan Kartu Vaksin di Akses Masuk Kota Cirebon, Tak Punya, Putar Balik!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: